Minggu, 14 Februari 2010

Tertib Sosial Menurut Thomas Hobbes, Karl Marx dan Talcott Parsons

Thomas Hobbes : Dalam menjawab pertanyaan tentang tertib sosial, Hobbes mengacu kepada Rasionalisme abad 17 yang mendasari teori terjadinya negara dan hukum atas dasar kontrak dan persetujuan rakyat. ‘Kontrak sosial’ adalah suatu fiksi, hasil teoretisasi di alam pemikiran, bahwa terbentuknya organisasi kehidupan bernegara, berikut lembaga-lembaga pemerintahannya, berasal dari kesediaan rakyat yang rasional untuk melepaskan sebagian dari hak-hak kebebasan kodratinya yang asasi, demi terselenggaranya kehidupan bersama yang tertib. Teori kontrak sosial ini mengisyaratkan adanya dasar moral pembenar bahwa kekuasaan para pejabat negara itu bukan berasal dari sumber manapun melainkan dari persetujuan rakyat. Keterikatan rakyat pada segala bentuk aturan yang ditegakkan para pejabat kekuasaan negara, dengan demikian, akan termaknakan sebagai keterikatan atas dasar kedaulatan dan persetujuan mereka sendiri. Di sini terbangunlah konsep tentang terbatasinya kebebasan kodrati rakyat oleh suatu kekuatan yang tak lain daripada kebebasan rakyat itu sendiri, ialah kebebasan mereka untuk berkontrak sosial, yang termaknakan sebagai kebebasan untuk mengurangi kebebasan (sampai batas tertentu). Hobbes justru tiba pada simpulan yang memberikan dasar pembenar pada model pemerintahan yang otokratik. Menurut Hobbes, dalam “keadaan alami sebelum terbentuknya masyarakat negara” setiap individu manusia akan berkebebasan secara tanpa batas. Dalam kehidupan natural-state itu, setiap individu manusia memiliki kebebasan untuk berbuat apapun dan/atau untuk objek apapun juga. Kebebasan tanpa batas seperti itu, wajarlah kalau akan berkonsekuensi pada terjadinya perkelahian oleh semua terhadap semua, bellum omnium contra omnes, dan setiap manusia akan berlaku sebagai serigala bagi sesamanya; homo homini lupus! Maka, situasi yang tidak menguntungkan itu hanya akan dapat diatasi apabila manusia-manusia -- yang masing-masing berkebebasan dalam keadaan alami itu – bersedia membentuk suatu komunitas politik lewat suatu kontrak sosial. Lewat kontrak sosial itu, individu-individu manusia akan dapat menikmati hak-haknya sebagai warga komunitas, asal saja mereka bersedia untuk berlaku patuh pada hukum yang berhakikat sebagai hasil kesepakatan kontraktual, dan juga untuk tunduk mutlak kepada penguasa yang bertugas menegakkan hasil kesepakatan kontraktual. Karena sang penguasa ini berposisi sebagai pihak ketiga yang bukan partisipan kontrak sosial, maka sang penguasa ini tak akan sekali-kali terikat pada kontrak sosial tersebut. Dari sinilah datangnya simpulan Hobbes, sebagaimana yang ia tulis dalam bukunya yang berjudul Leviathan, bahwa kontrak sosial -- yang bertujuan menjaga tertib sosial dengan memberikan mandat penuh kepada penguasa itu -- akan membenarkan penyelenggaraan pemerintahan otokratik yang absolut

Karl Marx : Dalam menjawab pertanyaan tentang tertib sosial, Marx mengatakan bahwa setiap tertib politik, sosial, agama dan budaya ditentukan oleh setiap sistem produksi yang ada dan merupakan bagian dari struktur yang didasarkan pada hubungan ekonomi. Para pemilik modal (kapitalis) ini akan selalu memperoleh keuntungan dalam banyak sektor, termasuk kesempatan yang sangat luas di dalam memanfaatkan dan mendesakkan kepentingan-kepentingan. Bagi Marx pola-pola produksi adalah variabel yang menentukan, sehingga perubahan-perubahan padanya akan terjadinya perubahan pada hubungan-hubungan sosial. Kekuatan produksi ini menurut Marx dimiliki dan atau dikuasai oleh para pemodal (kapitalis). Si kapitalis memiliki alat-alat produksi ( peralatan dan bahan) atau uang untuk membeli. Para pekerja tidak memiliki apa-apa dan tidak dapat hidup tanpa bekerja, para pekerja itu tidak punya hak atas produk kerjanya. Produk itu sepenuhnya milik sang kapitalis yang mempekerjakannya. Dengan begitu para pekerja itu tetap miskin dan sangat tergantung kepada si kapitalis. Berdasarkan paradigma berfikir ini Marx mengedepankan teori konflik yaitu pertentangan antar kelas borjuis (pemodal; kapiltalis, tuan tanah) dengan kelas pekerja dalam bentuk revolusi sosial. Menurutnya sejarah terbentuk sebagai sejarah perjuangan kelas (history is conseptualized as history of class struggles). Pada akhirnya kelas pekerja akan memperoleh hegemoni politik dengan membentuk masyarakat sosialis untuk selanjutnya membentuk masyarakat komunis tanpa kelas (classless communist society). Dengan demikian tertib sosial akan tercapai manakala tidak ada lagi kelas-kelas dalam masyarakat.

Talcott Parson : Dalam menjawab pertanyaan tentang tertib sosial Parson mengatakan bahwa kehidupan sosial sebagai suatu sistem sosial memerlukan terjadinya ketergantungan yang berimbas pada kestabilan sosial. Sistem yang timpang karena tidak adanya kesadaran bahwa mereka merupakan sebuah kesatuan, menjadikan sistem tersebut tidak teratur. Suatu sistem sosial akan selalu terjadi keseimbangan apabila ia menjaga Safety Valve (katup pengaman) yang terkandung dalam paradigma AGIL. Fungsi diartikan sebagai segala kegiatan yang diarahkan kepada memenuhi kebutuhan atau kebutuhan-kebutuhan dari sebuah sistem (Rocher). Dengan menggunakan definisi itu, maka terjadi Paradigma AGIL sebagai teori Sosiologi yang dikemukakan oleh Talcott Parsons (1950). Teori ini adalah lukisan abstraksi yang sistematis mengenai keperluan sosial (kebutuhan fungsional) tertentu, di mana setiap masyarakat harus memeliharanya untuk memungkinkan pemeliharaan kehidupan sosial yang stabil. Teori AGIL adalah sebagian teori sosial yang dipaparkan oleh Parson mengenai struktur fungsional, diuraikan dalam bukunya The Social System (1937), yang bertujuan untuk membuat persatuan pada keseluruhan system sosial. AGIL merupakan akronim dari Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency atau latent pattern-maintenance, meskipun tidak terdapat skala prioritas dalam pengurutannya.

a. Adaptation yaitu kemampuan masyarakat untuk berinteraksi dengan lingkungan dan alam. Ada dua permasalahan yang perlu diperhatikan yakni, pertama segi inflexible (keras atau tak dapat diubah) yang datang dari lingkungan dan kedua adalah transformasi aktif dari transformasi. Lingkungan bisa berupa fisik dan sosial.

b. Goal-Attainment adalah persyaratan fungsional bahwa tindakan diarahkan pada tujuan-tujuan masa depan dan membuat keputusan yang sesuai dengan itu. Menurut skema alat-tujuan (means-end schema), pencapaian maksud adalah tujuan dan kegiatan penyesuaian adalah alat.

c. Integration atau harmonisasi keseluruhan anggota sistem sosial setelah sebuah general agreement mengenai nilai-nilai atau norma pada masyarakat ditetapkan. Di sinilah peran nilai tersebut sebagai pengintegrasi sebuah sistem sosial

d. Latency (Latent-Pattern-Maintenance) adalah memelihara sebuah pola, dalam hal ini nilai- nilai kemasyarakatan tertentu seperti budaya, norma, aturan dan sebagainya.

Di samping itu, Parsons menilai, keberlanjutan sebuah sistem bergantung pada system tindakan yakni:

a. Sistem memiliki properti teratur dan saling bergantung

b. Sistem cenderung mempertahankan keteraturan diri atau keseimbangan

c. Sistem mungkin statis atau bergerak

d. Sifat dasar sistem berpengaruh terhadap bentuk bagian lain

e. Sistem memelihara batas-batas dengan lingkungan

f. Alokasi dan integrasi merupakan dua proses fundamental yang diperlukan menjaga keseimbangan sistem

Menurut Parson, persyaratan kunci bagi terpeliharanya integrasi pola nilai dan norma ke dalam sistem ialah dengan internalisasi dan institusionalisasi. Internalisasi artinya ialah nilai dan norma sistem sosial ini menjadi bagian kesadaran dari aktor tersebut. Akibatnya ketika si aktor sedang mengejar kepentingan mereka maka secara langsung dia juga sedang mengejar kepentingan sistem sosialnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar